2008-10-14

Kasus habib rizieq

Gw jelas gak simpati ama kegiatan kegiatan FPI yg menurut gw jelas jelas premanisme ber jamaah. Tapi pas gw lihat berita sidang habib rizieq ketua FPI, koq gw ngerasa ada yg gak fair.

Habib Rizieq adalah warga negara sepenuh nya negeri ini, gak peduli dia ketua FPI atau PGI, atau bahkan direktur majalah playboy, hak hak konstitusional nya tidak boleh dikurangi.

Fakta yg ada (kata pengacara nya) semua saksi pelaku pemukulan anggota AKBB tidak diperintahkan untuk melakukan kekerasan oleh Habib. Jadi delik kasus pemukulan anggota AKBB di monas mestinya batal demi hukum. Trus delik nya di geser menjadi hasutan melakukan kekerasan. Pasal hasutan kan hampir sama karet nya dgn tindakan tidak menyenang kan.

Yang gw juga gak tahu, apa perlu nya jaksa menyuguhkan majalah dewasa di persidangan sbg barang bukti? Sekedar sebuah akting untuk pembunuhan karakter sang Habib?

Bahwa aktor intelektual dr sebuah kejadian mesti ikut bertanggung jawab itu gw setuju. Tapi pengadilan harus lebih intelek dalam membuktikan kesalahan dan keterkaitan sang aktor intelektual, sehingga pengadilan tidak menjadi yet another preman yang mengabdi kepentingan politik sekelompok orang. Ingat golden rule di dunia hukum modern: lebih baik melepas 100 orang yg mungkin bersalah daripada berbuat dzalim menghukum 1 orang yang mungkin tidak bersalah!

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar